Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Perkembangan dan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) atau lebih populer dalam istilah asing Information and Comunication Technology (ICT) telah merambah dan mewarnai semua sisi kehidupan masyarakat, termasuk di dalamnya bidang pendidikan. Dalam kehidupan sehari-hari pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi oleh masyarakat sekarang ini sudah menjadi biasa, tidak lagi menjadi impian yang sulit diwujudkan, termasuk pemanfatannya di dunia pendidikan.
Pembelajaran lewat internet (e-learning) dengan multimedia komputer sudah banyak dikenal dan dimanfaatkan oleh masyarakat pendidikan, bahkan hal ini sudah menjadi keniscayaan agar semua informasi dan perkembangan pendidikan bisa tersampaikan secara cepat dan akurat. Di kota-kota, anak didik mulai dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi sudah terbiasa mengakses internet untuk mencari pengayaan atas materi pelajaran/kuliah yang didapatkannya di bangku sekolah/kampus. Materi pelajaran/kuliah yang belum dipahami di sekolah/kampus atau yang belum diterima di sekolah/kampus dapat dengan mudah dicari dan didapatkan lewat internet.
Mengingat pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk dunia pendidikan sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan, diperlukan pemasyarakatan sekaligus manajemen yang tepat agar pelaksanaan dan 3 pemanfaatannya optimal sesuai dengan kepentingan dan sasaran dunia pendidikan khususnya di Universitas Nurdin Hamzah Jambi.
Teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk membantu mengatasi persoalan-persoalan pengelolaan organisasi pendidikan telah lama dimanfaatkan dalam bentuk sistem informasi manajemen pendidikan di Perguruan Tinggi. Keterkaitan antara sistem informasi manajemen dan administrasi pendidikan adalah dalam hal fungsi pengelolaan untuk mencapai tujuan organisasi pendidikan yang berupa produktivitas kinerja.
Dari latar belakang di atas, maka dibentuklah sebuah lembaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan teknologi dan informasi di wilayah perguruan tinggi Universitas Nurdin Hamzah. Dengan demikian dari sudut pandang administrasi, pengelolaan Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (LPTIK) di Universitas Nurdin Hamzah harus meliputi keseluruhan proses kerjasama pada semua sumber daya pendidikan yang ada pada berbagai aktivitas (program) secara efektif dan efisien, sehingga dapat mencapai tujuan pendidikan.
Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (LPTIK) merupakan salah satu unit penunjang yang ada di Universitas Nurdin Hamzah. Unit ini bertanggung jawab dalam penyediaan layanan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi mahasiswa, dosen, karyawan dan seluruh unit kerja yang berada di Universitas Nurdin Hamzah. LPTIK diawali pada tahun 2020. Dalam kurun waktu satu tahun, unit ini telah melakukan pengembangan berbagai layanan di lingkungan UNH seperti web server, email server, database server, dan jaringan komputer lokal pada setiap kampus serta jaringan. Aktivitas yang telah dilaksanakan antara lain: peningkatan layanan Akses intranet dan internet, pengembangan sistem informasi akademik, peningkatan kompetensi TIK bagi mahasiswa dan peningkatan kemampuan staf akademik dalam pengembangan bahan ajar dan media pembelajaran berbasis TIK.
a. LPTIK UNH bekerja erat dengan administrator jaringan lokal untuk mendukung, memantau, dan mengoptimalkan kinerja jaringan sambil memaksimalkan keamanan dan ketersediaan jaringan
b. Memantau dan menjalankan siakad, vclass dengan selalu update data dan memberikan layanan terbaik.
Unit Pelaksana Teknis Pusat Komputer selaku Pusat Pengembangan Teknologi Informasi (LPTIK) mempunyai peran yang strategis dalam arah pembangunan teknologi informasi dan komunikasi di Universitas Nurdin Hamzah Jambi. Berikut Visi dan Misi kami antara lain sebagai berikut.
Visi
"Sebagai Pusat Pusat Pengembangan dan Pelayanan Teknologi Informasi yang bermutu".
Misi
1. Membangun sistem informasi sesuai kebutuhan bidang akademik, manajemen, kemahasiswaan dan kerjasama.
2. Memberikan pelayanan yang terbaik dalam masalah ketersediaan infrastruktur jaringan.
3. Berperan aktif dalam kerjasama dan pelatihan serta penelitian untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang TIK.
Peraturan perundang-undangan yang terkait dan menjadi dasar hukum Pengembangan Pusat Unggulan Iptek adalah sebagai berikut.
a. UUD 1945 Pasal 28c ayat (1): Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari Iptek, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
b. UUD 1945 Pasal 31 ayat (5): Pemerintah memajukan Iptek dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
c. UU No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
d. Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
e. Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
f. Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2003 tentang Pengkoordinasian Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan Strategis Pembangunan Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
g. Keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi No. 81a/M/Kp/III/2011 tentang Pembentukan Program Pengembangan Pusat Unggulan Iptek Kementerian Riset dan Teknologi.
Monday - Friday: 08:00 AM - 20:00 PM
Saturday : 08:00 AM - 13:00 PM
Jalan Kolonel Abunjani RT.25 Selamat Danau Teluk, Selamat, Kec. Telanaipura, Kota Jambi, Jambi 36124
+62 822 4299 5450
unhlptik@gmail.com